Quo Vadis Keadilan Agraria: Legalisasi Aset Tanah dan Reforma Agraria



Versi Bahasa Inggrisnya terbit  sebagai "Land titles do not equal agrarian reform", Inside Indonesia 98: Oct-Dec 2009. https://www.insideindonesia.org/land-titles-do-not-equal-agrarian-reform 

*)


Noer Fauzi Rachman**)

 


Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah kepemimpinan Joyo Winoto, PhD., telah menunjukkan prestasinya yang mengagumkan dalam legalisasi aset tanah. Jumlah bidang tanah yang dilayaninya melalui berbagai jenis proyek meningkat sangat tajam. Masa sebelum kepemimpinannya di tahun 2004, jumlah bidang tanah yang dilegalisasi hanyalah 269.902 bidang. Di tahun 2008 jumlahnya mencapai 2.172.507, lebih dari 800 persen dibanding tahun 2004 itu. Bila ditambah dengan bidang yang dibiayai sendiri oleh perorangan, kelompok maupun badan usaha maka jumlahnya mencapai 4.627.039 bidang. Sepanjang lima tahun belakangan, BPN telah melakukan penataan kelembagaan, perampingan prosedur, peningkatan alokasi APBN hingga 500%, dan memperbanyak bidang tanah yag disertifikatkan melalui berbagai skema yang secara administrasi diberi nama PRONA (Proyek Nasional Agraria), redistribusi tanah, dan P4T (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan. Pemanfaatan Tanah). Selain itu,  BPN juga membuat terobosan baru yang diberinama Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah) berupa pembesaran daya jangkau pelayanan kantor pertanahan melalui kantor bergerak (mobile land service), dengan mobil, sepeda motor maupun perahu serta teknologi informatika dan komunikasi. Sudah 60 wilayah Indonesia telah dapat dijangkau oleh kantor bergerak ini. Dengan berbagai perubahan yang berujung pada percepatan layanan pemerintah demikian itu, diperkirakan hanya diperlukan waktu delapan belas tahun saja untuk melegalisasi seluruh bidang tanah di Indonesia, sementara itu tanpa kesemuanya diperlukan waktu seratus sepuluh tahun!