Rehal Buku: C. Snouck Hurgronje (1893/1997) Aceh, Rakyat dan Adat Istiadatnya (Terjemahan)

C. Snouck Hurgronje (1893/1997) Aceh: Rakyat dan Adat Istiadatnya. 2 jilid Jakarta: Kantor Perwakilan Unievrsitas Leiden. Penerjemah : Sultan Maimoen

De Atjehers merupakan karya hasil studi etnologi dari seorang peneliti, yang juga seorang pejabat kolonial penting di Hindia Belanda, Snouck Hurgronje 1893. Dalam posisinya sebagai Penasehat Resmi Bahasa Timur dan Hukum Islam bagi Pemerintah Hindia Belanda di Nusantara, ia ditugaskan oleh Gubernur Hindia Belanda, Jenderal C. Picnaeker Hordijk, pada tahun 1893, untuk meneliti mengenai pengaruh Islam dalam kehidupan politik, sosial dan agama rakyat Aceh, serta tugas utamanya untuk menyusun saran-saran terhadap penyelesaian perang Aceh dengan Belanda. Bekal yang dipunyainya adalah hubungan akrab dengan Habib Abdurrahman Az-Zahir, seorang ulama asal Aceh dan penasehat utama Sultan Aceh, yaitu Sultan Alaiddin Mahmudsyah (1870-1874 M), yang telah berteman dengannya, sewaktu Snouck Hurgronje tinggal di Mekkah.

Buku De Atjehhers yang terdiri dari dua jilid ini diterbitkan untuk publik, selain laporan-laporan dan nasehat-nasehat lain, yang ia tuliskan khusus untuk gubernur jenderal, yang menjadi dasar kebijakan politik dan militer Belanda dalam menghadapi Aceh. Jilid satu buku ini membahas pembagian penduduk, bentuk pemerintahan, peradilan, penanggalan, perayaan, musim, pertanian, pelayaran, perikanan. hukum/hak tanah dan air, kehidupan dan hukum keluarga. Sementara jilid kedua membahas ilmu pengetahuan dan sastra, permainan dan hiburan, serta agama. 

Buku ini penting sekali sebagai satu pembentuk utama dari “hukum adat”. Melalui pemaparan etnografis, ia menunjukkan bahwa hukum adat orang Aceh telah menghasilkan suatu keteraturan tersendiri, yang berbeda dengan keteraturan yang dihasilkan oleh hukum agama Islam dan hukum negara. Karenanya, kodifikasi hukum adat adalah sesuatu yang wajib dilakukan. 

Buku ini sangat berpengaruh pada pembentukan wacana keilmuan "hukum adat" dan kebijakan kolonial atas "hukum adat" di kemudian hari, terutama disebabkan oleh tindak lanjut  Cornelis van Vollenhoven, seorang guru besar dari Universitas Leiden, yang terkenal dengan penelitian "Het Adatrecht van Nederland Indie" 3 jilid. Ada satunya dengan bukunya yang terbit tahun 1928, Ontdekking van het adatrecht (Penemuan Hukum Adat), yang menyebutkan eksplisit Qandil Snouck Hurgronje dalam penemuan “hukum adat”. (NFR)

No comments:

Post a Comment