Telah dimuat dalam Kompas 31 Oktober 2019. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/10/31/menjaga-konstitusionalitas-ruu-pertanahan
RUU Pertanahan tidak bersesuaian dengan Nawacita, Visi Misi, dan Program
Aksi Jokowi-Jusuf Kalla, demikian pesan Laporan
Utama Kompas 16 September 2019. Para promotor RUU ini,
baik yang berasal dari kalangan parlemen di DPR RI, maupun eksekutif,
terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang bergegas memanfaatkan ruang waktu
tersisa dari masa jabatannya yang akan berakhir, the show must go on. Dengan bantuan para jurnalis, kalangan masyarakat sipil dari para
aktivis, pegiat agraria maupun ahli dari akademisi dengan geram terus
mengartikulasikan kritik atas naskah RUU versi sebelumnya, maupun versi
yang telah dilaporkan dan diserahkan oleh Panitia Kerja RUU Pertanahan ke
Komisi II DPR RI pada 9 September 2019 lalu (lihat misalnya, Table
1).
Sumber: Kompas 16 September 2019
Apakah Fraksi-fraksi DPR RI akan menyetujui RUU yang dihasilkan Panja itu, dan meloloskan untuk dibawa ke Sidang Pleno DPR RI?
Berbeda dengan Arahan Presiden
Naskah ini menyajikan argumen tambahan yang memperkuat yang disajikan Kompas itu, dan merekomendasikan langkah yang bisa dilakukan Presiden. Pada Ratas mengenai RUU Pertanahan pada tanggal 22 Maret 2017, Presiden menegaskan bahwa semua regulasi mengenai pertanahan harus sejalan dengan Reforma Agraria yang ingin pemerintah wujudkan, yakni Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. “Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir orang atau badan usaha, sehingga dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang semakin menajam”. Kedua, setiap regulasi pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang kian hari kian meningkat, mulai dari sengketa kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai menghambat pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. “Proyek-proyek pembangunan startegis yang berdampak bagi rakyat, harus tertunda atau mangkrak karena masalah pembebasan tanah yang tidak bisa kunjung bisa diatasi”