Ensiklopedia Studi dan Dokumentasi Agraria Indonesia: Sebuah Imajinasi

 

Noer Fauzi Rachman

Naskah ini dimuat dałam buku Adi D. Bahri dań Mohamad Shohibuddin (2020) Perjuangan Keadilan Agraria, Inspirasi Gunawan Wiradi. Bogor: Sajogyo Institute, AKATIGA, Bina Desa, PSA IPB, STPN Press. Halaman 111-120. 

Draft pertama naskah ini pada mulanya dibuat pada 1 Juni 2016 dan diedarkan secara sangat terbatas untuk mendapat penyempurnaan gagasan, lalu diendapkan hingga diedarkan lagi pada awal tahun 2019. Dari berbagai masukan, yang tidak bisa saya sebut satu-per-satu, saya menyempurnakan naskahnya pada tengah tahun 2019 dalam rangka membangkitkan minat dan rasa keperluan untuk bergotong-royong membuat Ensiklopedia Dokumentasi Studi Agraria Indonesia (EDSAI).


Pendahuluan

Dokumentasi agraria yang dimaksud disini mencakup segala bentuk koleksi naskah yang merekam pelaku, peristiwa, situasi, narasi, dan lainnya, berkenaan cara-cara bagaimana orang, kelompok orang dan badan hukum rakyat berhubungan dengan  bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; dan hubungan-hubungan sosial antar mereka, termasuk melalui perbuatan-perbuatan mengenai bumi air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan studi agraria Indonesia merupakan karya dari kaum terpelajar Indonesia yang secara khusus dilakukan dilakukan dengan suatu cara yang metodis untuk menghasilkan pengetahuan mengenai kondisi, hubungan-hubungan agraria, dan beraneka ragam masalah agraria yang dialami rakyat Indonesia. Pada mulanya, pengetahuan Barat mengenai rakyat dan tanah air Nusantara ini dibuat oleh para ahli yang datang ke Indonesia sehubungan dengan maksud kehadiran para eksplorer untuk mengetahui dunia tropis, perusahaan dagang lintas benua, hingga petugas khusus dari negara-negara kerajaan imperialis dari Eropa untuk menaklukan penguasa-penguasa lokal di wilayah Nusantara. Pembentukan negara kolonial memerlukan pejabat-pejabat kolonial yang mampu terus-menerus menaklukan dan memperlancar mengeksploitasi kekayaan wilayah koloni, selain tentunya melaporakan. Selanjutnya, pengetahuan mengenai kebudayaan-kebudayaan dan masyarakat-masyarakat di negeri-negeri yang dijajah dihasilkan melalui berbagai metoda yang dikembangkan oleh perguruan-perguruan tinggi di negeri induk. Orang-orang Indonesia yang dididik di lembaga-lembaga perguruan tinggi di Belanda atau negara induk lainnya pada mulanya mulai mempelajari pengetahuan-pengetahuan kolonial ini, dan metoda-metoda produksi pengetahuan-pengetahuan tersebut. [1]

Setelah mumpuni, orang-orang terdidik Indonesia ini mampu mempelajari secara kritik (memblejeti) cara-cara kerja negara kolonial, dan kemudian mampu pula melahirkan kritik-kritik atas praktek dan pengetahuan para penjajah. Jadi, studi agraria Indonesia dapat dikatakan dimulai dari kritik-kritik agraria terhadap rejim penguasa kolonial. [2]  Kritik-kritik itu memiliki sejarah yang panjang hingga ikut mendasari lahirkan gagasan perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia untuk bebas dari kolonialisme karena secara khusus dimulai dengan kririk-kritik yang tajam terhadap penguasaan tanah dan tenaga kerja oleh rezim penguasa kolonial.  Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan 1945, jumlah para pelaku dokumentasi dan studi-studi agraria di Indonesia dengan semangat kebangsaan  semakin banyak dari waktu ke waktu. [3]

Saat ini, generasi baru pendokumentasi dan pestudi agraria Indonesia hadir, berkiprah dan berpengaruh di perguruan-perguruan tinggi, badan-badan penelitian, organisasi non-pemerintah, hingga badan-badan penelitian pemerintahan di Indonesia. Karya-karya studi agraria orang Indonesia, dan juga tentunya ditambah dengan yang dihasilkan para pestudi agraria dari luar negeri, tidak berhenti mengalir, dan terus dihadirkan sebagai buah pemikiran, penelitian, publikasi buku, artikel jurnal, dan diedarkan dalam percakapan akademik termasuk dalam pengajaran. Sayangnya, belum ada satu pun pusat studi yang terus menerus berupaya mendokumentasikan (mulai mengumpulkan hingga mengkodifikasi) karya-karya buku, artikel jurnal, laporan penelitian itu hingga yang berbentuk skripsi, tesis master dan disertasi. 

Nampak, perkembangan studi agraria Indonesia yang sangat menggembirakan dari segi kuantitas itu, sudah saatnya ditampilkan dalam bentuk yang juga sekaligus dapat meningkatkan mutunya. Bentuk yang saya pikirkan di sini adalah Ensiklopedia Dokumentasi dan Studi Agraria Indonesia (EDSAI).

Sudah merupakan pandangan yang menjadi kesepakatan tidak tertulis di semua kalangan di dalam komunitas akademik bahwa ensiklopedia adalah suatu kumpulan yang menyeluruh, atau koleksi tema yang komprehensif, dari satu, sebagian atau seluruh bidang pengetahuan, dan diperlakukan sebagai sebuah rujukan yang otoritatif dan dihormati untuk mengetahui status pengetahuan dan kemajuan pembahasan suatu topik yang menjadi entri/lema yang dibahas. Jadi, ensiklopedia adalah hasil dari kerja-kerja para ahli, dan merupakan “self-contained reference works”, dengan dua tujuan utama, yakni: (i) menyajikan pengetahuan yang terkini (up-to-date) perihal suatu bidang, atau sekelompok bidang, disiplin ilmu pengetahuan tertentu, dan (ii) untuk menyajikan pengetahuan tersebut dalam buku yang mudah dipahami dan dijangkau oleh peminatnya. Neil J. Smelser dan Paul B. Batles (2001) pernah menyebut bahwa sebaiknya dibuat satu ensiklopedia setiap sepertiga abad.[4]  Pendapat ini perlu dipahami bahwa adalah pekerjaan satu generasi untuk menyediakan ensiklopedia sebagai suatu sedimen yang sanggup menyajikan kemajuan perkembangan pengetahuan mengenai bidang tertentu yang ditekuni.

Menurut saya, studi agraria Indonesia sudah saatnya memiliki ensiklopedianya sendiri. Ensiklopedia ini bukan hanya akan merupakan koleksi pengetahuan yang komprehensif, namun sekaligus membangun suatu ikatan baru secara kolektif, berupa jaringan pengetahuan, dari suatu komunitas yang memiliki praktik yang berada dalam golongan yang sama sebagai community of practice (Lave and Wenger 1991, Weinger 1999, Smith 2003), [5] yang dalam hal ini adalah komunitas pendokumentasi dan pestudi agraria Indonesia.

Apa Saja Kegunaan dari Ensiklopedia ini?

Saya membayangkan kehadiran EDSAI ini akan berguna, setidaknya: Pertama, menjadi rujukan yang otoritatif dan sekaligus merupakan arena dedikasi/pengabdian dan pengakuan dari orang-orang yang menghasilkan pengetahuan yang otoritatif dalam studi agraria Indonesia itu. Para pelajar, termasuk mereka yang pemula, akan sangat dimudahkan dengan keberadaan EDSAI ini. Reproduksi studi agraria Indonesia pun akan dimudahkan.

Kedua,pembuatan EDSAI ini merupakan suatu upaya pula menjalin para pendokumentasi dan pestudi agraria yang hidup terpisah-pisah untuk menyatu dalam jaringan pengetahuan (knowledge network), suatu kelompok orang dengan ikatan untuk secara terus-menerus mengusahakan pembuatan, penyebaran, dan penggunaan pengetahuan hasil dokumentasi dan studi-studi agraria Indonesia. Ini adalah suatu community of practice yang disatukan dalam suatu jaringan pengetahuan. EDSAI meningkatkan reputasi praktik keilmuan studi agraria Indonesia dengan meningkatkan interaksi antar warga komunitas ini, termasuk dengan mereka yang berasal dari dunia internasional yang menstudi masalah-masalah agraria Indonesia.

Ketiga, tiap-tiap lema akan menjadi tonggak pembanding sehingga status pengetahuan mengenai lema itu bisa diketahui pertumbuhan dan perkembangannya dari waktu ke waktu. Tiap lema sebaiknya diasuh oleh seseorang secara terus menerus. Pada gilirannya, sebagai pengasuh, ia bertanggungjawab untuk terus membuat lema tersebut up-dated, baik sehubungan dengan objek pembahasan dari lemanya terus berubah, ataupun pengetahuan mengenai objek bahasan itu yang bertambah. 

Keempat, kehadiran EDSAI akan merangsang proses-proses kreatif berikutnya baik dalam sirkulasi pengetahuan melalui pengajaran dan percakapan akademik, maupun pelahiran karya-karya tulis yang mutunya lebih baik, sebagai hasil studi dan penelitian-penelitian dalam berbagai bentuknya, termasuk skripsi, tesis dan disertasi, buku-buku dan artikel-artikel di jurnal ilmiah. 

Kelima, last but not least, EDSAI akan merangsang para ahli dari bidang keilmuan lain untuk melakukan pekerjaan yang sama/serupa. EDSAI ini lahir ketika kesadaran mengenai Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) semakin menguat. Keanekaragaman ekologis dan budaya dalam kepulauan Indonesia berhadap-hadapan dengan penyeragaman akibat politik agraria yang diterapkan untuk melancarkan produksi dan sirkulasi komoditas global. Indonesia sering dialami sebagai daratan di pulau-pulau, dan dipahami bahwa di antara pulau-pulau itu dihubungkan oleh selat, dan laut. Dan belum cukup disadari bahwa Indonesia adalah lautan yang diisi dengan pulau-pulau. Perspektif keanekaragaman ekologi dan budaya dari tanah air Indonesia, serta kekayaan pengetahuan Indonesia, harus nampak dan dirayakan di EDSAI ini. 

Apa Saja Jenis-jenis Lema yang Dapat Ditampilkan?

Saya membayangkan ensiklopedia itu merupakan kumpulan pengetahuan yang padat dan komprehensif mengenai suatu bidang pengetahuan tertentu, yang masing-masing topik disusun sebagai lema/artikel/entry dan disusun secara sistematis berdasar abjad. Pengetahuan tentang pokok bahasan dalam situasi terkini, maupun pengetahuan terkini mengenai topik yang dibahas, dikemukakan dengan rujukan-rujukan yang memenuhi syarat-syarat penulisan ilmiah. Di tiap-tiap uraian dapat saja dibuat rujukan silang ke lema lainnya. 

Jenis lema dari ensiklopedia yang dimaksudkan ini, dapat dibedakan berdasarkan isinya, termasuk: 

  1. Nama orang, misalnya Herman Willem Daendels, SK. Trimurti, Aleta Baun, dan sebagainya;
  2. Nama lembaga, misalnya Badan Planologi Kehutanan, Perhutani, Food and Agriculture Organization (FAO), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sebagainya.
  3. Nama tempat, misalnya Preanger, Pulau Rhun, Mentawai, The Hague, dan sebagainya;
  4. Nama peristiwa, misalnya Konferensi Asia Afrika; peristiwa pembantaian orang Cina 1740 di Batavia, okupasi tanah di Tapos 1998, dan sebagainya.
  5. Mekanisme atau pola tertentu, merupakan suatu istilah yang merupakan hasil dari generalisasi atau kategorisasi dari suatu gejala yang sama, misalnya migrasi, deforestasi, konversi tanah pertanian, dan sebagainya.
  6. Konsep yang berasal dari teori atau pendekatan tertentu, yang merupakan istilah yang bersifat abstrak dan sering dipakai untuk menganalisis situasi atau objek tertentu. Misalnya, konsep diferensiasi kelas-kelas agraris, rantai pasokan komoditas, kedaulatan pangan, ketergantungan dan keterbelakangan, dualisme ekonomi, dan sebagainya.
  7. Istilah khusus yang dipakai menunjuk jenis praktik sosial tertentu, misalnya Sasi, reklaiming, advokasi kebijakan, CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung-jawab sosial perusahaan, terasering, pengembangan masyarakat, dan sebagainya.
  8. Istilah kebijakan pemerintah tertentu, seperti Politik Etis, Industrialisasi Subtitusi Import (ISI), Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan sebagainya.
  9. Nama flora dan fauna yang punya arti penting, seperti misalnya badak Jawa, Pohon Jati, Kayu Cendana, dan sebagainya.
  10. Nama komoditas tertentu, seperti misalnya karet, kelapa sawit, kakao, ayam broiler, sapi, dan sebagainya.
  11. Istilah yang menunjukkan strategi, pendekatan, metode atau teknik tertentu dalam penelitian, seperti etnografi, analisa agro-ekosistem, riset aksi partisipatoris, sejarah oral, dan sebagainya.
  12. Judul dari karya kreatif tertentu, misalnya novel Max Havelaar, buku De Indonesier en Zijn Grond, lagu Indonesia Raya, pidato Indonesia Menggugat, lukisan Berburu Celeng, dan sebagainya;
  13. Dan sebagainya.

Isi dari tiap jenis lema di atas akan berbeda-beda. Berikut ini adalah panduan yang dibayangkan menjadi pegangan awal untuk tiap-tiap jenis. 

 

Tabel 1.  Pengertian dan Kandungan Isi Ensiklopedia Menurut Jenis Lema


NO

JENIS LEMA

PENGERTIAN DAN KANDUNGAN ISI

CONTOH

1.

Nama orang 

Studi agraria Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang berpengaruh. Informasi biografis singkat dari orang/lembaga yang bersangkutan; andil dan pengaruhnya dalam studi agraria Indonesia; dan pokok pemikiran serta karya-karyanya. 

Herman Willem Daendels, Iwa Kusuma Sumantri, SK Trimurti, Muhamad Tauchid Aleta Baun, dan sebagainya.

2.

Nama lembaga

Informasi deskriptif mengenai lembaga ini, asal-usul keberadaannya; kiprah yang dilakukannya; dan berbagai karya utama yang dihasilkan atau membahas mengenai lembaga tersebut dan kiprahnya.

Badan Planologi Kehutanan, Food and Agriculture Organization, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.

3.

Nama tempat

Lokasi geografis, karakteristik ekosistem, sosial budaya, dan posisi strategis dari tempat tersebut; arti penting dalam sejarah lokal, pelaku dan peristiwa yang membuat tempat itu menjadi penting; dan berbagai karya utama yang mengkaji tempat tersebut.

Preanger, Pulau Rhun, The Hague, Mentawai, dan sebagainya.

4.

Nama peristiwa

Deskripsi peristiwa tersebut diurai dalam pembabakan, dan penilaian mengenai arti penting dari peristiwa itu secara kontekstual, baik historis maupun kontemporer; dan berbagai karya utama yang mengkaji tempat tersebut.

Konferensi Asia Afrika; peristiwa pembantaian orang Cina 1740 di Batavia, okupasi tanah di Tapos 1998, dan sebagainya

5. 

Mekanisme atau proses sosial, ekonomi, budaya, politik, dan lainnya 

Definisi dan ruang lingkup yang dicakupnya, penggunaan mekanisme, dan bagaimana mekanisme/proses ini dijadikan pembahasan dari karya-karya studi agraria.

Migrasi, deforestasi, konversi tanah pertanian, feminisasi pertanian, dan sebagainya.

6.

Konsep 

Konsep, yang merupakan istilah yang bersifat abstrak dan dipakai untuk menganalisis situasi atau objek tertentu, perlu dijelaskan pengertiannya, posisi dan hubungannya dengan kerangka analitik atau teori tertentu sebagai induknya; Bagaimana konsep ini dihubungkan dengan konsep lain, dan hubungannya dijadikan argumen dalam karya-karya studi; Bagaimana argumen dalam karya-karya studi tertentu diuji dengan penelitian-penelitian lanjutannya, hingga disajikan dalam karya-karya publikasi.

Diferensiasi kelas-kelas agraris, rantai pasokan komoditas, kedaulatan pangan, akumulasi modal, alokasi waktu, pembagian kerja berbasis gender, dan sebagainya.

7.

Praktik tertentu dari sekelompok orang/lembaga

Suatu jenis praktik masyarakat atau kelembagaan yang penting dan menjadi objek studi agraria. Lema ini memerlukan uraian mengenai praktik tersebut, konteks keberadaannya, dan studi-studi yang mengajinya.

Sasi, perladangan, bersawah, terasering, pengembangan masyarakat, dan sebagainya

8.

Kebijakan pemerintah

Lema ini memerlukan uraian mengenai isi kebijakan tersebut, asal-usul, hingga efek dari padanya. Selain itu, sebagai suatu keputusan atau praktik yang dibuat dan dijalankan oleh pemerintah pasti tersedia arsipnya, di mana dia dimuat dan didapatkan. 

Politik Etis, Industrialisasi Subtitusi Import (ISI), Masyarakat Ekonomi ASEAN, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan sebagainya

9.

Flora dan fauna yang punya arti penting

Suatu nama flora dan fauna dijadikan lema, karena arti pentingnya pernah dikemukakan oleh pestudi agraria tertentu sebagai yang memiliki arti penting dalam konteks perubahan agraria tertentu. 

Singkong, pohon jati, kayu cendana, meranti, harimau, badak Jawa, dan sebagainya.

10.

Komoditas 

Hampir segala hal oleh sistem produksi kapitalis dan perdagangan global dijadikan komoditi atau barang dagangan. Komoditas dan komodifikasi tertentu sangat penting, yang sekarang ini tidak dapat dilepaskan dengan rantai pasokan komoditas yang saat ini sudah melintasi batas-batas siklus produksi-konsumsi komoditas yang sederhana. 

Teh, Kopi, Kina, Udang, Kelapa Sawit, Tenaga Kerja Migran, dan sebagainya.

11.

Pendekatan, metode atau teknik dalam produksi pengetahuan, terutama penelitian

Sebagai suatu bidang pengetahuan ilmiah, studi agraria Indonesia, mengandalkan berbagai macam produksi dan sirkulasi pengetahuan, yang di dalamnya terkandung teknik-teknik, metode dan pendekatan tertentu. Istilah-istilah yang menunjukkan teknik-teknik, metode dan pendekatan tertentu harus diuraikan bukan hanya pengertiannya, namun juga bagaimana hal itu dipergunakan oleh pelaku studi agraria Indonesia.

Etnografi, turun ke bawah, riset aksi partisipatoris, tutur perempuan, pemetaan partisipatif.

12.

Judul karya studi agraria tertentu

Banyak karya-karya studi agraria Indonesia sudah melegenda, seperti novel karya Multatuli, atau pidato Sukarno "Indonesia Menggugat". Lema dengan jenis ini harus menguraikan konteks kehadiran naskah itu, isi dari naskah tersebut, dan pengaruhnya. 

Max Havelaar, Indonesia Menggugat, Arus Balik, Orang Indonesia dan Tanahnya, dan sebagainya, Menjadi Indonesia. 

13.

Dan lain-lain

 

 


Bagaimana Membuatnya? Siapa yang Layak Mengerjakannya?

Tiap-tiap cita-cita yang dibimbing oleh imajinasi yang kongkret, termasuk mencita-citakan hadirnya EDSAI ini, senantiasa berhadapan dengan persoalan: siapa, apa dan bagaimana cara yang diandalkannya untuk mewujudkan imajinasi mengenai hal itu. Siapakah gerangan yang tergerak mengerahkan sumber daya dan mengatur kesediaan-kesediaan bergotong-royong serta mengadakan syarat-syarat perlu dan cukup untuk menjadikan EDSAI ini?

Saya membayangkan, seperti lazimnya ensiklopedia apa pun, pembuatan Ensiklopedia Dokumentasi Studi Agraria Indonesia (EDSAI) ini akan diisi oleh naskah-naskah yang dihasilkan oleh pembuat naskah (contributor). Pada saatnya nanti akan dibentuk panitia pembuatan EDSAI ini. Tiap-tiap penyumbang naskah pertama-tama dipersilakan untuk menyampaikan kepada panitia kesanggupannya untuk bergabung sebagai penyumbang naskah dengan menyertakan kerangka acuan sederhananya, yang setidaknya berisikan tiga hal, yakni (a) judul lema, (b) rencana isi, dan (c) daftar bacaan yang dianjurkan. 

Penyumbang naskah ini merupakan suatu andil penulis yang sekaligus juga merupakan penanda posisi dan partisipasi penulis dalam jaringan pengetahuan komunitas studi agraria Indonesia. Pada gilirannya, pembuat lema ini akan mengikat perjanjian dengan panitia perihal jadwal dan proses penyelesaian naskah tiap-tiap lema yang ia akan buat. Proses generik yang ditempuh dalam pembuatan lema ensiklopedia ini setelah penyumbang naskah menyampaikan kerangka acuan penulisan lema ke editor adalah konsultasi dengan editor hingga diperoleh kesepakatan mengenai kerangka acuan itu. Lalu, penyumbang naskah menuliskan draft, dan menyerahkan draft itu, lalu menerima umpan balik dari editor dan reviewer. Selanjutnya, ia menyempurnakan naskah, dan seterusnya hingga isi naskah disepakati oleh editor menjadi final, dan masuk ke tahapan penyelarasan bahasa.

Pembuatan EDSAI perlu dikerjakan dengan teknologi digital dalam ruang maya (virtual space) yang semakin berpengaruh. Ini adalah suatu tantangan menggunakan cara baru, di tiap-tiap tahapan pekerjaan, mulai dari dihasilkannya kerangka acuan hingga selesainya naskah lema diikuti oleh publik melalui sajian di situs maya. Di sini, situs maya bukan ditempatkan sebagai salah satu sarana tempat pengetahuan disajikan, melainkan situs maya merupakan media melalui mana lema/artikel dalam ensiklopedia studi agraria ditumbuh-kembangkan secara berjaring-pengetahuan. 

 

Penutup 

 

Konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, selain perlu dihafalkan dan dilafalkan terus menerus, tentu wajib dipergunakan sebagai rujukan terutama bagi Pemerintah Negara Indonesia untuk “melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” (bagian Pembukaan UUD 1945). Apa yang menjadi kewajiban itu pada kenyataannya tidak dengan demikian langsung terwujudkan. 

Penguasa politik lah yang berwenang menentukan dan  memberi pengaruh terhadap pemerintahan, termasuk untuk mengguankan rujukan-rujukan baru baik yang setingkat norma dasar pengaturan, maupun untuk pengaturan yang tingkatannya perundang-udangan hingga pengaturan pelaksanaan di bawahnya. 

Sesungguhnya, terdapat ruang yang luas (panjang kali lebar) antara (a) apa yang ada di antara dunia normatif, dengan apa yang menjadi praktek-praktek kelembagaan dari pemerintahan, yang mencakup pembuatan kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan;[6]  dan (b) pengaruh dari praktek-praktek tersebut terhadap cara bagaimana orang, kelompok orang, dan badan hukum, berhubungan satu dengan lainnya, dan perbuatan-perbuatan mengenai, bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Ruang yang luas itu perlu diisi antara lain oleh pengetahuan-pengetahuan yang otoritatif, termasuk  yang akan dihasilkan oleh EDSAI ini. 

Siapakah yang terpanggil mengerjakan produksi pengetahuan ini?  

 

Bandung, 8 September 2019

Daftar Pustaka 

Akram-Lodhi, A. H. 2018. “What is Critical Agrarian Studies?” Roape.net, March 28. http://roape.net/2018/03/ 28/what-is-critical-agrarian-studies/. Diunduh terakhir pada 6 September 2019.

Arizona, Yance. 2014. Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta: STPN Press. 

Lave, Jean dan Etienne Wenger. 1991. Situated Learning: Legitimate Peripheral Participation. Cambridge, Cambridge University Press.

Mahkamah Konstitusi 2004. “Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003”, dimuat Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2004, Tanggal 21 Desember 2004. 

Koentjaraningrat. 1958. Beberapa metode anthropologi dalam penjelidikan2 masjarakat dan kebudajaan di Indonesia (Sebuah ichtisar). Djakarta: Penerbitan Universitas

Rachman, Noer Fauzi. 2011. Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia. Yogyakarta: INSIST Press. 

Rahardjo, M. Dawam. 2014. “Ilmu Agraria Lintas Sektor dalam Tinjauan Filsafati”. Makalah dalam acara Lokakarya di Pusat Pengembangan Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan (PPM-STPN), Yogyakarta. 

Smelser, J. dan P. B. Batles. 2001. “Introduction”, in  International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 2nd edition.  J. Smelser, J. dan P. B. Batles. (Ed) Paulo Alto: Elsevier Science Ltd, halaman xxxii.

Smith, M. K. (2003, 2009) “Jean Lave, Etienne Wenger and Communities of Practice”, The Encyclopedia of Informal Educationwww.infed.org/biblio/communities_of_practice.htm >. Diunduh terakhir pada 17 September 2018.

Sodiki, Achmad2013Politik hukum agraria, Jakarta: Konstitusi Press 

Soepomo. 1955/1982Sejarah Politik Hukum Adat,  2 Jilid. Jakarta: Pradnya Paramita

Wenger, Etienne. 1999.  Communities of Practice. Learning, meaning and identity, Cambridge: Cambridge University Press.   

White, Ben. 2004.   “Between Apologia and Critical Discourse: Agrarian Transitions and Scholarly Engagement in Indonesia” dalam D. Dhakidae & V. Hadiz, eds. Social Science and Power in Indonesia. Jakarta: Penerbit Equinox.   



[1]  Sebagai contoh saja, Soepomo (1955) mempelajari politik hukum adat kolonial, dan Koentjaraningrat (1959) mempelajari metoda-metoda penyelidikan kebudayaan dan masyarakat yang dikolonisasi.

[2] Lebih dari itu, pada gilirannya disadari para pembuat kebijakan penyusunan perundang-undangan agraria nasional, sebagaimana dirumuskan Eric Jacoby, bahwa “… pemecahan masalah tanah merupakan suatu syarat untuk perwujudan yang sempurna dari aspirasi-aspirasi kebangsaan negeri-negeri Asia Tenggara; dan bahwa hal itu, untuk sebagian besar, merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi dan reorganisasi masyarakat yang berhasil” (1961:253).

[3] Dalam buku yang disunting Wijoyo Nitisastro (1965), Research di Indonesia 1945-1965, Buku IV. Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, terdapat berbagai ahli yang memperlihatkan bagaimana paham kebangsaan mempengaruhi berbagai pendekatan dan cara bagaimana ilmu-ilmu dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya diabdikan untuk pembangunan bangsa. Dalam studi agraria, Ben White (2004) membuat kajian pendahuluan yang penting dalam memberikan sumbangan mengenai siapa-siapa yang terlibat dalam menyumbang pemikiran dan terlibat dalam debat-debat agraria di Indonesia sejak masa kolonial sampai dengan awal masa Reformasi.

[4]  J.  Smelser, J. dan P. B. Batles, International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 2nd edition (Paulo Alto: Elsevier Science Ltd, 2001), halaman xxxii.

[5]  Istilah community of practice menunjukkan sebuah komunitas dengan keterikatan kesamaan bidang kerja atau terapan dan menjaga identitas yang sama itu melalui interaksi. Konsep ini berasal dari Jean Lave and E. Wenger, Situated Learning: Legitimate Peripheral Participation. (Cambridge: Cambridge University Press, 1991)Selanjutnya, lihat Smith, M. K. (2003, 2009) “Jean Lave, Etienne Wenger and Communities of Practice”, The Encyclopedia of Informal Education,
 
www.infed.org/biblio/communities_of_practice.htm . Diunduh terakhir pada 17 September 2018.

[6]  MK telah membuat rujukan baru mengenai konsep penguasaan negara sebagaimana dimuat pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam putusannya atas perkara nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai judicial review atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, MK menjelaskan lima bentuk tindakan penguasaan negara, yaitu pembuatan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) Adapun tolok-ukur pencapaian tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dirumuskan menjadi empat yakni (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam. (Lihat Mahkamah Konstitusi 2004, Sodiki 2013:265-362, dan Arizona 2014:339-355).


No comments:

Post a Comment