Gender dan Politik Konsesi Agraria: Dimensi Gender dalam Mekanisme-mekanisme Penguasaan Tanah, Perubahan Tata-Guna Tanah, dan Krisis Sosial-Ekologis dalam Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, dan Restorasi Ekosistem”.

 

Siscawati, Mia dan Noer Fauzi Rachman (2023) “Gender dan Politik Konsesi Agraria: Dimensi Gender dalam Mekanisme-mekanisme Penguasaan Tanah, Perubahan Tata-Guna Tanah, dan Krisis Sosial-Ekologis dalam Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, dan Restorasi Ekosistem”. Pernah terbit sebagai paper posisi Sajogyo Institute nomor 12/2014, yang data diunduh pada  https://sajogyo-institute.org/wp-content/uploads/2016/05/Mia-Rachman-2014.pdf. Bab Pertama dalam buku suntingan Noer Fauzi Rachman dań Mia Siscawati (2018) Gender dan Politik Konsesi Agraria. Bogor: Sajogyo Inti Utama. Edisi baru diterbitkan Oleh Penerbit Kompas (2023). 



Abstract 


            Sejak jatuhnya rezim otoriter Soeharto pada tahun 1998, dan diterapkannya kebijakan desentralisasi yang dimulai pada tahun 2000, terjadi perubahan penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria diiringi dengan perubahan tata guna tanah secara drastis dan dramatis dalam beragam lokalitas kepulauan Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terkait dengan pemberian konsesi-konsesi agraria, meliputi ekstraksi sumber daya hutan dan sumber tambang, serta konsesi perkebunan besar (Moeliono et al 2009, Resosudarmo et al 2012).

            Namun demikian, belum terdapat kajian mendalam tentang kontribusi penciptaan ruang baru untuk akumulasi modal yang mendukung rantai produksi, sirkulasi dan konsumsi komoditas global seperti minyak kelapa sawit, batu bara, pulp dan kertas, serta jasa penyerapan karbon yang disediakan oleh ekosistem hutan yang didukung oleh akumulasi modal besar berpengaruh pada proses perubahan tata guna tanah di berbagai wilayah yang memiliki beragam konteks politik. Kajian mendalam tentang mekanisme-mekanisme apa saja yang bekerja yang membuat kebijakan dan operasionalisasi sistem konsesi agraria menegasikan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, termasuk perempuan, juga belum tersedia. Selain itu, terdapat keterbatasan kajian tentang bagaimana komunitas-komunitas yang kehilangan ruang hidupnya dan atau mengalami beragam bentuk kerugian sosial ekonomi akibat konsesi agraria mengartikulasikan posisi mereka dan memperjuangkan diri agar mereka dapat “terlihat” secara sosial-politik. Kajian kritis tentang konsesi agraria dan perubahan tata guna tanah dengan menggunakan lensa feminis diperlukan untuk mengungkapkan dan menjelaskan bagaimana gender sebagai konstruksi sosial memberikan kontribusi bagi relasi sosial dan politik dalam beragam mekanisme yang bekerja dalam proses perumusan kebijakan tentang konsesi-konsesi agraria dan operasionalisasi konsesi-konsesi tersebut. Selain itu, lensa feminis akan membantu penelitian ini memberikan ruang kajian tentang bagaimana perubahan tata guna lahan dan krisis sosial-ekologis yang menyertainya yang memiliki dimensi gender berdampak pada perempuan dan berbagai kelompok marjinal lainnya.

            Penelitian ini secara umum dimaksudkan untuk mengeksplorasi bagaimana gender, baik sebagai konstruksi budaya maupun konsep analitis, bersama kelas dan variabel lain merupakan aspek penting dalam memeriksa berbagai masalah yang timbul akibat berbagai bentuk penguasaan atas sumber-sumber agraria di Indonesia dan berbagai bentuk respons atas penguasaan tersebut. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan dan menganalisa dimensi gender dalam hubungan antara proses kebijakan konsesi agraria, perubahan tata guna tanah, krisis ekologis-sosial yang berlangsung di empat konsesi agraria yakni pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, dan restorasi ekosistem. 

            Penelitian ini difokuskan pada pada empat jenis konsesi yang beroperasi di wilayah tertentu yaitu perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, hutan tanaman industri di Sumatera Selatan, dan restorasi ekologi di Jambi. Lokasi penelitian yang adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan dan Jambi. Pertanyaan umum yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana masing-masing rejim kebijakan konsesi-konsesi agraria (pertambangan batubara, hutan tanaman industri, perkebunan kelapa sawit, dan restorasi ekosistem) tersebut bekerja secara aktual, membentuk perubahan tata guna yang mengakibatkan krisis sosial-ekologis dan ketidakadilan gender sedemikian rupa sehingga membangkitkan beragam respon yang berdimensi gender. 

            Naskah ini merupakan sintesis dari penelitian tentang konsesi-konsesi agraria, perubahan tata guna tanah dan krisis sosial-ekologis yang menyertainya  dilakukan di empat konsesi agraria. Seperti yang disebutkan sebelumnya, penelitian lapangan dilakukan di empat konsesi agraria yakni konsesi hutan tanaman industri, restorasi ekosistem, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan batu bara. Penelitian tentang hutan tanaman industri dilakukan oleh Vegitya dengan mengambil fokus wilayah Sumatra Selatan. Penelitian tentang restorasi ekosistem dilakukan oleh Rina Mardiana dengan mengambil fokus wilayah Jambi. Penelitian tentang perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh Julia di Kalimantan Barat sebagai lokus utama. Penelitian tentang pertambangan batu bara dilakukan di Kalimantan Timur oleh Siti Maimunah. Masing-masing peneliti menghasilkan laporan penelitian tersendiri. Naskah sintesis ini dimaksudkan untuk menganalisa benang merah dalam pola dan mekanisme penguasaan tanah dan perubahan tata guna tanah serta krisis sosial ekologis yang menyertainya.

            Seiring dengan kerangka pendekatan yang digunakan dalam keseluruhan proses penelitian, naskah ini mengeksplorasi bagaimana gender, baik sebagai konstruksi budaya maupun konsep analitis, bersama kelas dan variabel lain merupakan aspek penting dalam memeriksa berbagai masalah yang timbul akibat berbagai bentuk penguasaan atas tanah dan sumber-sumber agraria di Indonesia dan berbagai bentuk respons atas penguasaan tersebut.

            Struktur penulisan naskah: Bagian pertama berisi pendahuluan di mana para penulis akan memberikan pengantar tentang latar belakang dan tujuan penelitian. Bagian kedua berisi kerangka kerja penelitian. Di dalamnya penulis menyajikan tiga pendekatan konseptual-analitik yang diadopsi oleh penelitian, metodologi penelitian, dan metode pengumpulan data. Bagian ketiga berisi pembahasan tentang dimensi gender dalam politik konsesi agraria dari waktu ke waktu. Pada bagian ini secara khusus penulis memaparkan tujuh periode transformasi kebijakan agraria dan menelurusi perjalanan perkembangan empat konsesi agraria yang menjadi fokus penelitian ini. Bagian keempat mengeksplorasi dimensi gender dalam mekanisme-mekanisme yang menghubungan penguasaan dan tata-guna tanah yang merupakan pembahasan hasil temuan penelitian lapangan di empat konsesi agraria. Bagian kelima berisi penelusuran dimensi gender dalam krisis sosial-ekologis yang berlangsung dalam empat konsesi agraria di wilayah-wilayah yang menjadi fokus penelitian. Bagian keenam, yang merupakan catatan penutup, berisi pembahasan tentang benang merah pola dan mekanisme penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria yang berlangsung melalui proses eksklusi kelompok-kelompok sosial tertentu, termasuk perempuan dan kelompok marjinal, dalam proses ekslusi berbasis kekerabatan dan berlandaskan relasi gender dan relasi kekuasaan lainnya.


Kata Kunci: Studi Agraria, Politik Konsesi, Gender, Perempuan, Industri Ekstraktif, Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Restorasi Ekosistem, Sawit, Batubara

 

Selengkapnya paskah bisa diunduh di: https://sajogyo-institute.org/wp-content/uploads/2016/05/Mia-Rachman-2014.pdf 

No comments:

Post a Comment