Abstrak
Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) secara nyata bukanlah hasil pemikiran pemerintah Indonesia. Dia lahir dari ketidak berdayaan pemerintah untuk melawan segala bentuk tantangan globalisasi. MP3EI adalah satu rumus yang menampung semua keinginan para kaum pemodal untuk mengeruk keuntungan dari sektor ekstraktif di Indonesia.
Kata Kunci: Produksi kapitalis, Pembagian kerja, krisis finansial, strategi pembangunan
Latar Belakang
"Untuk mempercepat pembangunan, pada Mei 2011, kami meluncurkan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 (MP3EI). Dalam waktu 14 tahun kedepan, kami menargetkan 460 miliar US $ untuk investasi di 22 kegiatan ekonomi utama, yang terintegrasi dalam delapan program, yang mencakup pertambangan, energi, industri, kelautan, pariwisata dan telekomunikasi. Karena itu, Master Plan ini memberikan kesempatan besar bagi investor internasional. Akhirnya, dalam kapasitas saya sebagai Kepala Pemasaran Perusahaan Indonesia (chief salesperson of Indonesia Inc.), saya mengundang anda untuk memperbesarbisnis dan kesempatan investasi di Indonesia."
(Pidato Pembukaan Presiden Republik Indonesia pada pertemuan Chief Executife Officer [CEO] APEC, Nusa Dua, Bali 6 Oktober 2013. Garis bawah dari NFR)
Di hadapan 1.200 pejabat eksekutif perusahaan dan berbagai kepala negara acara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Kerjasama Asia Pasifik (APEC) 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menutup pidato pembukaannya dengan pernyataan yang lugas dan terang-terangan: bahwa dirinya adalah Kepala Pemasaran dari Perusahaan Indonesia. Untuk mendukung itu maka pemerintahannya telah menyiapkan desain megaproyek pembangunan yang disebut dengan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025. Pada 20 Mei 2011, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pemban- gunan Ekonomi Indonesia 2011–2025. Pada 20 Mei 2011, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Master Plan Percepatan
No comments:
Post a Comment