Naskah Noer Fauzi dan Yando Zakaria (2000) "Mensiasati Politik Otonomi Daerah demi Pembaruan Agraria" adalah Bagian Pendahuluan, dari Mensiasati Otonomi Daerah: Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-hak Rakyat. Penulis: Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria. Penerbit: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan INSISTPress •Edisi I, Desember 2000. Bagian I, halaman 1 - 52.
Noer Fauzi Rachman dan R. Yando Zakaria
Abstrak
Naskah ini berisikan uraian yang mendudukletakkan formula-formula politik
otonomi daerah yang diwujudkan oleh berbagai produk hukum nasional semenjak
agenda reformasi digulirkan. Uraian-uraian berikut ini dimaksudkan membekali
pembaca dengan informasi dan analisis yang diharapkan dapat membuka cakrawala
baru dalam upaya untuk menghadapi dan menangani perwujudan formula-formula
politik otonomi daerah yang cepat atau lambat sedang dan akan terwujud.
Pertanyaan pokok yang melatarbelakangi analisa kritis yang disajikan di sini adalah:
- Apa saja formula-formula otonomi daerah yang akan diwujudkan?
- Apakah formula-formula tersebut mampu menjawab permasalahan yang dihadapi?
- Bagaimana menghadapi dan menangani perwujudan otonomi daerah dalam rangka suatu rekonstruksi sosial yang menjamin pengakuan dan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya?
0. Pengantar
“Recognition of a person’s or group’s “rights” to a particular area needs a supreme authority to acknowledge and protect such rights. Thus land is at the heart of power and political determination and define both.”(Cristodoulou: 1990)
Dalam dua tahun belakangan ini terdapat dua kata yang paling terkenal,
yakni KRISIS dan REFORMASI. Dua kata ini mencerminkan suatu kenyataan yang
pada mulanya didahului oleh krisis yang sistemik dan menyeluruh sedemikian
rupa sehingga dasar-dasar kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan
ditata ulang kembali.
Krisis utama saat ini adalah krisis legitimasi eksistensi Indonesia sebagai suatu negara bangsa, yang dimulai dari bangkrutnya dominasi kekuasaan rezim Orde Baru di mana tiang-tiang penopang dan sendi-sendi yang menjadi tumpuannya telah runtuh dan tidak berfungsi lagi, sementara itu dinamika pembagian kekuasaan yang baru masih rentan dan belum terjamin dapat maju ke arah pelembagaan demokrasi yang mantap.