MEN-SIASAT-I POLITIK OTONOMI DAERAH DEMI PEMBARUAN AGRARIA

MEN-SIASAT-I OTONOMI DAERAH


Naskah Noer Fauzi dan Yando Zakaria (2000) "Mensiasati Politik Otonomi Daerah demi Pembaruan Agraria" adalah Bagian Pendahuluan, dari Mensiasati Otonomi Daerah: Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-hak Rakyat. Penulis: Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria. Penerbit: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan INSISTPress •Edisi I, Desember 2000. Bagian I, halaman 1 - 52.

 

Noer Fauzi Rachman dan R. Yando Zakaria

 

Abstrak 


Naskah ini berisikan uraian yang mendudukletakkan formula-formula politik otonomi daerah yang diwujudkan oleh berbagai produk hukum nasional semenjak agenda reformasi digulirkan. Uraian-uraian berikut ini dimaksudkan membekali pembaca dengan informasi dan analisis yang diharapkan dapat membuka cakrawala baru dalam upaya untuk menghadapi dan menangani perwujudan formula-formula politik otonomi daerah yang cepat atau lambat sedang dan akan terwujud.

Pertanyaan pokok yang melatarbelakangi analisa kritis yang disajikan di sini adalah:

  • Apa saja formula-formula otonomi daerah yang akan diwujudkan?
  • Apakah formula-formula tersebut mampu menjawab permasalahan yang dihadapi?
  • Bagaimana menghadapi dan menangani perwujudan otonomi daerah dalam rangka suatu rekonstruksi sosial yang menjamin pengakuan dan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya?



0. Pengantar

 

“Recognition of a person’s or group’s “rights” to a particular area needs a supreme authority to acknowledge and protect such rights. Thus land is at the heart of power and political determination and define both.” 
(Cristodoulou: 1990)



Dalam dua tahun belakangan ini terdapat dua kata yang paling terkenal, yakni KRISIS dan REFORMASI. Dua kata ini mencerminkan suatu kenyataan yang pada mulanya didahului oleh krisis yang sistemik dan menyeluruh sedemikian rupa sehingga dasar-dasar kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan ditata ulang kembali.  

 

Krisis utama saat ini adalah krisis legitimasi eksistensi Indonesia sebagai suatu negara  bangsa, yang dimulai dari bangkrutnya dominasi kekuasaan rezim Orde Baru di mana tiang-tiang penopang dan sendi-sendi yang menjadi tumpuannya telah runtuh dan tidak berfungsi lagi, sementara itu dinamika pembagian kekuasaan yang baru masih rentan dan belum terjamin dapat maju ke arah pelembagaan demokrasi yang mantap. 

Kajian Kebijakan Politik Agraria Pasca Kemerdekaan



Noer Fauzi Rachman dan Ahmad Nashih Luthfi (2020) Kajian Kebijakan, Politik Agraria Pasca Kemerdekaan. Jakarta: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 


        Masalah serius dalam studi agraria Indonesia adalah belum adanya himpunan naskah-naskah utama yang dihasilkan secara resmi oleh penguasa politik, pejabat pemerintah, pemikir pembangunan, akademisi, termasuk badan-badan pembangunan internasional yang berpengaruh atas proses perubahan yang terjadi secara signifikan terhadap struktur, sistem, kondisi, dan berbagai masalah agraria. Hingga saat ini karya-karya agraria yang dimaksud masih tersebar di berbagai lokasi, mulai dari perpustakaan universitas dan pusat-pusat dokumentasi (di dalam dan luar negeri), kantor-kantor arsip, bahkan individu-individu kolektor dan peminat kajian agraria.