Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto
Pengembangan lebih lanjut dari sejumlah bagian konseptual dalam Noer Fauzi Rachman dan Joko Adianto, Buku Putih Kebijakan Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2019-2022. Depok: UI Publishing, 2022. Halaman 57-96.
Naskah buku sepenuhnya dapat dibaca pada http://epub.uipublishing.com/books/xpas/
1. Hak Menguasai dari Negara
Negara sebagai lembaga kekuasaan seluruh rakyat adalah pemegang kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam di di dalamnya. Pernyataan ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang tertulis “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (2), hak menguasai negara memberi negara wewenang untuk:
a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan;
c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Oleh karenanya, kewenangan penguasaan dan pemanfaatan tersebut harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan hak bermukim yang adil serta rumah layak dan terjangkau, termasuk bagi yang tergolongkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan.